Advertorial
Walikota Tegaskan Zona Sekolah Ditentukan Satgas Covid-19 dan Ahli Epidemiologi
Kamis, 19-11-2020 - 19:21:45 WIB
 |
Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT. (Istimewa)
|
PEKANBARU – Dalam menentukan zona atau wilayah sekolah yang melaksanakan proses belajar tatap muka secara terbatas, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kewenangan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan ahli epidemiologi.
‘’Tim Covid-19 kita bersama tim kesehatan dan ahli epidemiologi yang akan menentukan mana zona atau wilayah sekolah yang bisa melaksanakan pertemuan terbatas satu kali dalam satu pekan,’’ kata Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, dalam penentuan zona tersebut, Satgas Covid-19 dan ahli epidemiologi akan melakukan pemetaan terlebih dahulu terhadap sebaran wabah Corona di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru.
"Setelah kita lakukan pemetaan, maka nanti sekolah yang akan melakukan proses belajar terbatas adalah sekolah di wilayah kuning. Maksimal hanya 10 sampai 15 sekolah," sebutnya.
Orang nomor satu di Pemko Pekanbaru itu mengatakan, untuk mikronya di wilayah kecamatannya, mana yang masuk kuning, itu yang akan melaksanakan belajar tatap muka terbatas di sekolah.
Walikota menegaskan, belajar terbatas di sekolah khususnya di SMP Negeri akan diterapkan setelah penentuan zona sekolah oleh Satgas Covid-19 dan ahli epidemiologi.
"Setelah hasil pemetaan zona sekolah keluar, baru kita akan melanjutkan uji coba proses belajar tatap muka secara terbatas," pungkas Firdaus. (pku1)
Komentar Anda :