Polisi Gagalkan Penyelundupan 108 Kilogram Sabu, Dua Napi Lapas Bangkinang Terlibat
Kamis, 08-07-2021 - 15:46:26 WIB
 |
(f: merdeka.com)
|
BANGKINANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan 108 kilogram narkoba jenis sabu di Bengkalis. Polisi mengamankan empat orang pelaku.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia mengatakan, empat orang pelaku terdiri atas dua orang kurir dan dua pemesan. Pemesan adalah narapidana di Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar Riau.
"Total sabu yang digagalkan penyelundupannya sebanyak 108 kilogram. Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan penyelundupan 17 kilogram sabu di Dumai pada Juni lalu. Dimana 17 kilogram sabu itu kita temukan dalam kondisi siap edar," katanya di Pekanbaru, Rabu (7/7), dilansir merdeka.com.
Dia menyebutkan, 17 kilogram sabu di Dumai itu merupakan pesanan para pelaku narkoba di Pekanbaru. Sehingga Polda Riau melakukan pendalaman.
Dari pendalaman yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap adanya 108 kilogram narkoba jenis sabu itu. Belakangan narkoba tersebut juga merupakan pesanan orang dari Pekanbaru.
Narkoba itu diamankan di wilayah Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis yang memang terkenal dengan peredaran narkoba. Itu merupakan pesanan RI dan RO, narapidana di Lapas Bengkalis.
Sementara, kurir yang menjemput dan mengedarkan barang haram tersebut merupakan orang Pekanbaru yakni Bobi (Bo) dan Bayu (By).
"Pelaku Bo dan By ini kakak beradik. Sedangkan pemesan adalah napi di lapas," terangnya.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian menambahkan, 108 kilogram sabu itu diamankan di 3 lokasi yang berbeda. Yakni di Pekanbaru dua lokasi, dan di Bukit Bengkalis 1 lokasi.
"Di Rumbai Pekanbaru kita amankan 38 kilogram, kemudian kita kembangkan dan berhasil kembali menyita 22 kilogram di sekitaran jalan Labersa Pekanbaru. Terakhir kita amankan lagi 48 kilogram di Bengkalis," tandasnya. (dri)
Komentar Anda :